Menyikapi Ujian Nasional (UN)

Berita Utama

Loading

Oleh: Sulton Kamal

Kuala Lumpur – Mulai bulan ini, seluruh siswa sekolah di Indonesia akan menghadapi ujian nasional (UN). Jadwal pelaksanaan pun jauh-jauh hari sudah dikeluarkan kemdiknas, untuk SMA ujian dilaksanakan pada 13-15 April, menyusul untuk jenjang SMP 4-6 Mei, dan dilanjutkan tingkatan SD dilansungkan pada 18-20 Mei 2015.

Untuk menghadapi UN, selama ini sekolah-sekolah di Indonesia pada umumnya akan memberikan perhatian dan upaya (treatment) khusus bagi siswa-siswa yang duduk di kelas akhir jenjang persekolahan. Sekolah dan para guru, sudah menyiapkan sejumlah program untuk meningkatkan kesiapan mental dan mengupgrade kemampuan akademis para siswa, demi hajatan pendidikan nasional tahunan yang harus mereka hadapi.

Usaha-usaha yang relatif sering dilakukan pihak sekolah dan guru diantaranya; memberikan pendalaman (enrichment) mata pelajaran secara berkala, memberikan drill soal-soal materi pelajaran sesuai standar kompetensi kelulusan  (SKL), mengadakan uji coba (try out) mata pelajaran yang diUNkan, bedah SKL, mengadakan kemah motivasi (motivation camp), bahkan ada sekolah yang mengadakan istidhotsah doa bersama, dan mujahadah yang dimaksudkan untuk kesuksesan siswa menghadapi UN.

Upaya apapun yang dilakukan pihak sekolah dan para guru untuk membantu para siswanya, termasuk kegiatan-kegiatan yang disebutkan di atas, adalah tindakan yang sangat wajar (normatif), karena masih dalam etika kepatutan yang dibenarkan. Guru mana sih yang menginginkan anak didiknya meraih hasil pas-pasan dan kurang memuaskan dalam ujian?

Sebaliknya, yang jelas-jelas tidak fair adalah ketika ada pihak-pihak yang membantu berbuat curang para siswa dalam mengerjakan soal-soal ujian, sehingga hasil yang diperoleh tidak mencerminkan kemampuan mereka sesungguhnya.

Selama ini diakui atau tidak, masih saja terindikasi ada oknum yang melakukan tindakan unfairness dalam proses UN di Negara kita. Lagi-lagi hal yang demikian, seolah menjustifikasi persepsi yang beredar di masyarakat, bahwa integritas dalam pendidikan kita masih jauh panggang dari api, kurang berkarakter dan terlalu menitikberatkan penilaian akademis (kognitif) semata. Wajar saja kalau selama ini ada pihak-pihak yang meragukan keakuratan hasil pelaksanaan UN.

Padahal kalau kita mau sedikit objektif menilai proses pelaksanaan UN. Mulai dari pembuatan soal, pencetakan dan distribusi soal-soal, semuanya dilakukan relatif sangat ketat dan rahasia. Secara formal dilapangan, tampak adanya kesungguhan pemerintah (Kemdiknas) untuk menjaga wibawa ujian yang dilaksanakan setiap tahun itu agar tidak dilecehkan hasilnya oleh siapapun.

Bagaimana tidak, kita bisa saksikan adanya pengawasan yang berantai dari setiap tahap pengiriman document UN, malah melibatkan aparat keamanan untuk mengawalnya. Diruang-ruang ujianpun tidak kalah ketatnya, pengawasan dilakukan oleh guru-guru dari sekolah yang berlainan, ada juga pengawas independent.

Peserta ujian harus menuliskan Integrity Statement dalam lembar jawaban. Untuk mencegah kecurangan dan kebocoran panitia mengadakan variasi soal sampai 20 macam paket. Kemudian ada juga ujicoba pada 585 sekolah di seluruh Indonesia, UN dengan sistim Computer Based Test (CBT). Tentu ini semua tujuannya tiada lain adalah untuk meningkatkan integritas dalam pelaksanaan UN.

Akan tetapi walaupun pemerintah telah melakukan berbagai evaluasi dari tahun ke tahun. Masyarakat masih ada saja yang memandang “miring” tentang proses maupun hasil pelaksanaan UN yang selama ini dilakukan. Kenyataan ini ditandai dengan munculnya berita-berita media massa tentang isu kebocoran maupun kecurangan atas pelaksanaan UN yang terjadi di daerah-daerah. Semoga ini terjadi bukan sebagaimana yang sering diistilahkan orang, pencuri itu selalu selangkah lebih dahulu dari para penjaga pos ronda.

Efek Ujian Nasional

Di kalangan masyarakat (terutama di sebagian orang tua dan para siswa) masih sering dijumpai persepsi keliru. Mereka menganggap bahwa UN adalah segalanya. Seakan-akan nasib seorang pelajar hanya ditentukan oleh hasil ujian pada akhir masa persekolahannya. Jika nilainya bagus, maka baiklah harapan hidupnya. Sebaliknya bila hasil ujian yang didapat tidak memuaskan, suramlah masa depan dirinya.

Karenanya sering kita mendengar banyak orang tua yang resah memikirkan anaknya yang akan menghadapi UN. Para siswa yang duduk di kelas ujian juga merasa tertekan, mati-matian mereka mengerjakan contoh-contoh soal mata pelajaran hampir setiap hari. Demikian pula para guru pengampu mata pelajaran yang diUNkan. Mereka tidak kalah berdebar karena selalu dihinggapi pertanyaan dalam hati dan benaknya; mampukah anak didiknya menyelesaikan dengan baik soal-soal mata pelajarannya dalam UN.

Dari rentetan akibat salah persepsi tadi, maka banyak pihak menghalalkan segala cara demi nilai ujian yang memuaskan. Bahkan mereka rela bekerja sama untuk kecurangan-kecurangan tertentu asalkan siswa-siswi dan anak-anaknya mendapatkan hasil UN sesuai yang diinginkannya.

Tidak jarang kita mendengar rumor dan bisik-bisik adanya “team sukses” pada satu sekolah.  Beredarnya kunci jawaban dan sengaja diberikan kepada para peserta ujian dengan berbagai cara. Adanya ketakutan guru akan konditenya, kalau banyak siswa didiknya tidak berhasil, sehingga rela membantu siswa melakukan kecurangan.

Bahkan ada di daerah tertentu, pejabat dinas kabupaten/kota menjadikan hasil UN dan tingkat prosentase kelulusan dijadikan ukuran keberhasilan dalam bidang pendidikan. Jika tidak tercapai sesuai dengan yang diinginkan, maka dijadikan alasan pembenar untuk menggeser bawahan dan menentukan “nasib” para kepala sekolah di lingkungan wilayah kerjanya.

Sebagai efek negatif lain dari persepsi terhadap UN yang  sedikit “alay, juga masih sering kita dapati kejadian-kejadian; siswa keluar ruang ujian dengan berlinangan air mata, meraung-raung menangis, bahkan sampai ada yang menjerit-jerit karena merasa tidak mampu   mengerjakan soal-soal ujian secara maksimal. Hal yang sedemikian dapat juga disaksikan pada waktu penerimaan hasil ujian dan kelulusan mereka.

Meluruskan Persepsi

Semua ini sangat mungkin terjadi disebabkan karena sebagian “atmosphir berfikir” masyarakat dan pelajar kita masih menempatkan UN tidak pada proporsi yang sebenarnya.

Seharusnya mereka memahami bahwa UN adalah kelaziman dalam sebuah proses pendidikan. Ujian hanyalah instrument untuk mengukur seberapa jauh keberhasilan peserta didik dalam menyerap dan memahami rangkaian aktifitas pembelajaran yang diikutinya selama ini. Jadi merupakan hak peserta didik untuk mengetahui capaian belajarnya melalui ujian yang diselenggarakan. Jangan sampai terjadi sudah sekian lama belajar, tapi tidak tahu seberapa kompetensi dirinya tentang ilmu yang dipelajarinya.

Di sisi lain sebenarnya pemerintah pusat (Kemdiknas), dinas profinsi, dan dinas kabupaten/kota dapat menggunakan UN sebagai pintu masuk melakukan intervensi kebijakan dalam memberi rekomendasi pembinaan, perbaikan proses belajar mengajar, sarana prasarana, pelatihan guru, ataupun upaya lainnya, untuk meningkatkan keberhasilan sekolah menuju standarisasi mutu pendidikan secara nasional.

Lebih dari itu para orang tua dan khususnya para pelajar, perlu diingatkan agar berfikir dan bertindak bijak. Sesungguhnya masih banyak hal lain yang dapat dikerjakan, tanpa harus berpersepsi bahwa keberhasilan pendidikan seseorang pelajar, hanyalah diukur dengan keberhasilannya menempuh UN. Bukankah kita menyadari bahwa pendidikan itu sepanjang hayat kita, sebagaimana ajaran agama yang mengatakan; Tholabul Ilmi Minal Mahdi Ilal Lahdi, mencari ilmu itu dari buaian sampai ke liang lahat.

Kita patut bersyukur karena mulai tahun ini 2015 pemerintah melalui Kemdiknas mengajak masyarakat untuk mengubah persepsinya terhadap pelaksanaan UN. Kemendiknas tidak lagi menjadikan UN sebagai syarat kelulusan bagi seorang pelajar dari sekolah. Dengan begitu UN tidak lagi menjadi satu-satunya penentu yang men judge seseorang pelajar lulus atau tidak lulus dari satuan pendidikan.

Pihak sekolahlah yang seratus persen menentukan, bukan mata pelajaran UN saja melainkan seluruh mata pelajaran dinilai, termasuk perilaku siswa. Jangan ada lagi siswa takut menghadapi UN dan menjadikannya sebagai beban, sebaliknya siswa diharapkan belajar karena ingin meraih ilmu dan cita-citanya. Dengan begitu pelaksanaan UN yang mengutamakan integritas dan menomorsatukan kejujuran, bisa diterima oleh semua pihak.

Dari sini kita harus mulai mendidik dan menyadarkan masyarakat, terutamanya para pelajar agar menyikapi pelaksanaan UN secara wajar dan tidak terlalu berlebihan, serta mengkhawatirkannya. Toh banyak juga orang yang sukses, walaupun tidak selalu berhasil dalam kehidupan akademisnya.

Para pelajar tidak seharusnya risau dan menghakimi bahwa dirinya kurang pandai, hanya karena tidak berhasil dalam mengerjakan UN. Hendaknya mereka menyadari bahwa ujian yang dihadapi sekarang, hanyalah sebagian kecil dari ujian sesungguhnya yang akan ditemui dalam kehidupan nyata.

Kalau kesadaran ini tertanam dalam benak masyarakat, termasuk di dalamnya para pendidik (bapak dan ibu guru), juga siswa-siswi yang akan menghadapi UN, efek-efek negatif yang akan muncul dapat ditekan dan dikurangi secara signifikan.

Fungsi UN sesuai keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 153/U/2003 tentang Ujian Nasional bisa menemukan sasarannya, dan harapan Menteri Pendidikan Nasional, Anis Baswedan yang menginginkan UN bukan untuk lulus 100 persen, tapi untuk jujur 100 persen, Insya Allah akan bisa terpenuhi (Sltn)

Leave a Reply