Perspektif Komite Sekolah
Komite Sekolah merupakan badan, organisasi atau wadah yang terdiri dari perwakilan orang tua siswa, pemerhati pendidikan, dan komponen masyarakat lainnya yang berkedudukan di satuan pendidikan, baik sekolah maupun luar sekolah, atau beberapa satuan pendidikan dalam satu kompleks yang sama sebagai sarana penyaluran aspirasi, bentuk kehadiran dan peran masyarakat di sekolah, serta komponen perwujudan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Komite Sekolah merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan sekolah maupun lembaga pemerintah lainnya. Bahkan Komite Sekolah dan sekolah memiliki kemandirian masing-masing, tetapi tetap sebagai mitra yang harus saling bekerja sama sejalan dengan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS).
Dibentuknya Komite Sekolah dimaksudkan agar adanya suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah.
Komite Sekolah yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat secara kolektif. Artinya, Komite Sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model) dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
Tujuan dibentuknya Komite Sekolah
Adapun tujuan dibentuknya Komite Sekolah sebagai suatu organisasi masyarakat sekolah adalah sebagai berikut :
- Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
- Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
- Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
Peran dan Fungsinya
Keberadaan Komite Sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Adapun peran yang dijalankan Komite Sekolah adalah sebagai berikut:
- Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan;
- Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
- Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan;
- Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Sementara untuk menjalankan perannya tersebut, Komite Sekolah memiliki fungsi sebagai berikut :
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
- Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
- Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
• Kebijakan dan program pendidikan;
• Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
• Kriteria kinerja satuan pendidikan;
• Kriteria tenaga kependidikan;
• Kriteria fasilitas pendidikan; dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan. - Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
- Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Komite Sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya, melakukan akuntabilitas sebagai berikut :
- Komite Sekolah menyampaikan hasil kajian pelaksanaan program sekolah kepada stakeholder secara periodik, baik yang berupa keberhasilan maupun kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran program sekolah;
- Menyampaikan laporan pertanggung-jawaban bantuan masyarakat baik berupa materi (dana, barang tak bergerak maupun bergerak), maupun non materi (tenaga, pikiran) kepada masyarakat dan pemerintah setempat.
Terbentuknya Pengurus Baru
Sejak berakhirnya kepengurusan Komite Sekolah Indonesia Kuala Lumpur masa bakti 2012 – 2015, selanjutnya telah dilaksanakan musyawarah pembentukan pengurus baru pada Sabtu, 19 Maret 2016 bertempat di Ruang Aula SMP Sekolah Indonesia Kuala Lumpur, dimana musyawarah menetapkan Dr. Lili Yulyadi Arnakim sebagai Ketua Komite Sekolah Indonesia Kuala Lumpur masa bakti 2016 – 2019 dan dibantu oleh 14 perwakilan orang tua siswa, pemerhati dan praktisi pendidikan lainnya.
Berikutnya, serah terima Komite Sekolah dilaksanakan pada Sabtu, 9 April 2016 di Ruang Rapat Sekolah Indonesia Kuala Lumpur sebagai tonggak awal dimulainya kinerja pengurus baru Komite Sekolah Indonesia Kuala Lumpur masa bakti 2016-2019.
Beberapa kinerja awal Komite Sekolah Indonesia Kuala Lumpur masa bakti 2016 – 2019, antara lain :
- Pembentukan dan Revitalisasi Fungsi Koordinator Kelas, 22 April 2016;
- Studi Banding dan Pengenalan Kerja Komite Sekolah ke Batam, 12-14 Mei 2016;
- Kunjungan Koordinasi dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Marsekal (Purn) Herman Prayitno, 20 Mei 2016;
- Menerima Kunjungan Komite Sekolah Yos Sudarso – Batam, 23 Mei 2016;
- Rapat Koordinasi Anggaran Kegiatan Sekolah (AKS) dan RAPBS di Seremban, 4-6 Juni 2016;
- Fasilitasi Pengadaan Kantin Sekolah;
- Penerbitan Buletin Komite Sekolah Indonesia Kuala Lumpur;
- Aktif berkontribusi dalam setiap event sekolah berupa kegiatan Pramuka, Hardiknas, Berbuka Puasa Bersama, Model Volcano Competition, Penyuluhan Internet Sehat, Sports Day, HUT RI ke-71, dan lain-lain.
- Mengadakan workshop penyusunan SOP penggunaan dana masyarakat beserta Atdikbud KBRI KL dan Ketua BPSIKL.