Kuala Lumpur – SIKL: Kepala Sekolah Indonesia Kuala Lumpur, Drs. H. Agustinus Suharto, M.Pd., meluruskan opini masyarakat Indonesia di Malaysia terkait wajibnya “pramuka” sebagaimana yang tertera dalam Kurikulum 2013. Hal tersebut disampaikan pada acara Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD), Minggu, 17 Februari 2016.
Hadir dalam kesempatan tersebut sebagai pemateri dan pelatih adalah empat Fasilitator dari Kwartir Nasional yaitu: Kak Muhammad Iqbal, Kak Fahri Makasau, Kak M. Nurhamid dan Kak Eva Nurfazriani.
“Kita harus bisa membedakan antara pramuka, kepramukaan dan pendidikan kepramukaan. Yang wajib adalah pendidikan kepramukaan jadi bukan pramuka-nya yang wajib,” jelas Kepala Sekolah saat menyampaikan materi terkait pendidikan kepramukaan dalam Kurikulum 2013.
Kepala Sekolah menggarisbawahi bahwa Kurikulum 2013 menjadikan pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib bagi siswa SD dan SMP karena Pemerintah menilai melalui kegitan di luar kelas seperti kepramukaanlah yang bisa melanjutkan hal-hal yang masih kurang diberikan di dalam kelas khususnya yang berkaitan dengan pembangunan karakter peserta didik.
“Kita harus menyambut baik karena melalui kegiatan kepramukaan dapat memberi warna pendidikan yang berbeda khususnya dalam belajar di alam terbuka,” imbuhnya.