Klik untuk ke galeri

Akreditasi “A” untuk SIKL

Berita Utama

Loading

Kuala Lumpur – SIKL: Keberadaan Sekolah Indonesia Kuala Lumpur semakin berkibar di mata masyarakat Indonesia dan juga Malaysia, baik di tataran masyarakat sipil maupun tingkat pemerintah. Pada tanggal 4-7 Desember 2012, SIKL telah melakukan terobosan berani dengan mengadakan proses akreditasi. Untuk hal ini telah dilakukan oleh dua orang Asesor dari Badan Akreditasi Nasional (BAN), Dr. Jafriansen Damanik, M.Pd dan Dra. Hj. Ainun Salim, M.Ed.

Hasilnya ternyata seperti yang diharapkan dan sangat memuaskan. Semua jenjang yaitu SD, SMP dan SMA mendapat akreditasi A. Secara resmi, pada tanggal 3 Januari 2013 pengumuman menggembirakan itu disampaikan bersamaan dengan hasil akreditasi sekolah Indonesia luar negeri lainnya.

Berikut perolehan nilai akreditasi Sekolah Indonesia Kuala Lumpur sbb:

1. Jenjang Sekolah Dasar (SD) terakreditasi A dengan perolehan nilai 92

2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) terakreditasi A dengan perolehan nilai 92

3. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) terakreditasi A dengan perolehan nilai 94,04

Kepala sekolah, Drs. Banjir Sihite, M.Pd., dalam beberapa kesempatan dan acara resmi sekolah senantiasa mengatakan bahwa akreditasi sekolah itu penting dilakukan untuk mengetahui tingkat kelayakan dan memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah selama ini.

“Untuk akuntabilitas yakni agar SIKL dapat mempertanggungjawabkan layanan yang diberikan kepada masyarakat dan untuk kepentingan pengembangan yakni agar SIKL dapat melakukan peningkatan kualitas berdasarkan evaluasi dan masukan dari hasil akreditasi,” papar kepala sekolah.

Secara terperinci, ketua tim penyelenggaraan akreditasi SIKL, Suwandi Permana, M.Pd., memaparkan bahwa tujuan akreditasi adalah sbb: Untuk mendapatkan informasi atau gambaran secara utuh tentang kelayakan Sekolah Indonesia Kuala Lumpur dalam penyelenggaraan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan SD,SMP dan SMA.

“Kalau kita mendapat prestasi dan penilaian yang baik, maka kita akan mendapatkan pengakuan peringkat kelayakan dan tentunya mendapatkan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program   untuk setiap satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait,” ungkap Suwandi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Koodinator Humas SIKL, Nunik Heri Wahyuni, MA, bahwa akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk sertifikat pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.

Sebagai sebuah institusi pendidikan yang telah memberikan pelayanan selama 43 tahun kepada masyarakat Indonesia di Kuala Lumpur, SIKL telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti akreditasi sebagaimana syarat yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) sebagai berikut: (a) memiliki surat keputusan kelembagaan, (b) memiliki siswa pada semua tingkatan, (c) memiliki sarana dan prasarana pendidikan, (d) memiliki tenaga kependidikan, (e) melaksanakan kurikulum nasional dan (f) telah menamatkan siswa.

Leave a Reply