MPK (Majlis Perwakilan Kelas)

Berita Utama Kesiswaan

Loading

Majelis Perwakilan KelasMusyawarah Perwakilan KelasMajelis Permusyawaratan Kelas, atau Perwakilan Kelas adalah suatu organisasi yang berada di tingkat sekolah di Indonesia yang ada di Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. MPK merupakan bagian dalam struktur Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) bersama-sama dengan Majelis Pembina OSIS (MPO), dan sederajat tingkatannya (bukan lebih tinggi) dengan Pengurus OSIS, dan merupakan mitra kerja pengurus OSIS dalam melaksanakan tugasnya.


TUGAS DAN WEWENANG 

Tugas dan wewenang MPK dalam Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yaitu;

  • Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
  • Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program program kerja OSIS;
  • Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS
  • Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
  • Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
  • Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga

Sementara menurut sumber lain, tugas dan wewenang MPK adalah sebagai berikut

  • Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Garis Besar Program Kegiatan yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
  • Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Majelis Pembimbing OSIS.
  • Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan Program Kegiatan OSIS.
  • Memiliki hak dan wewenang menetapkan Ketetapan MPK.
  • Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
  • Menjalankan fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak sekolah.
  • Menetapkan Panitia Khusus penyeleksi calon-calon pengurus MPK/OSIS periode baru.
  • Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah.

 
ANGGOTA MPK 
Anggota-anggota MPK merupakan perwakilan dari setiap kelas (maksimal 2 orang per kelas). 

 
SYARAT ANGGOTA
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Terdaftar sebagai siswa di sekolah bersangkutan;
  • Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas;
  • Dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain;
  • Berpartisipasi dan dinamis di kelasnya;
  • Memiliki jiwa kepemimpinan;
  • Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya;
  • Berkelakuan baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

 
STRUKTUR
  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Sekretaris
  • Wakil Sekretaris
  • Bendahara
  • Wakil Bendahara
  • Komisi A (Menangani Peraturan/ADART)
  • Komisi B (Menangani Ekstrakurikuler)
  • Komisi C (Menangani Surat-menyurat)
(menjabat selama 1 (satu) tahun periode) (Struktur di tiap sekolah berbeda-beda) 

 
RINCIAN TUGAS STRUKTURAL
 

KETUA

  • Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
  • Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
  • Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
  • Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
  • Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan

WAKIL KETUA
  • Bersama – sama dengan ketua menetapkan kebijaksanaan;
  • Memberikan saran kepada ketua dalam mengambil keputusan;
  • Menggantikan ketua jika berhalangan;
  • Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
  • Bertanggung jawab kepada ketua;

SEKRETARIS
  • Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
  • Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
  • Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan perlaksanaan kegiatan;
  • Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
  • Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada sekretaris II.
 
WAKIL SEKRETARIS
  • Aktif membantu perlaksanaan tugas sekretaris;
  • Menggantikan sekretaris I jika sekretaris berhalangan;
  • Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
 

BENDAHARA DAN WAKIL BENDAHARA
  • Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
  • Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban;
  • Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan;
  • Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
  • Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;

MEKASNISME KERJA
Mekanisme kerja berdasarkan Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yang dituangkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga OSIS masing-masing sekolah.

 


LANDASAN KERJA

 

Landasan kerja disusun dalam Program Kerja yang disahkan dalam Garis Besar Program Kerja untuk 1 (satu) tahun periode